Artikel
Musyawarah pembahasan rancangan Perdes APBDES tahun 2026
MUSYAWARAH BPD DAN PEMDES BALEHARJO
Sesuai Peraturan bupati Sragen Nomor 19 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa, bahwa disebutkan pada Pasal 38 :
(1) Sekretaris Desa menyampaikan Rancangan Peraturan
Desa tentang APB Desa kepada Kepala Desa.
(2) Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Kepala
Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama
dalam musyawarah BPD.
(3) Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disepakati bersama
paling lambat bulan Oktober tahun berjalan.
Maka pada hari ini Jum'at tanggal 31 Okober 2025 dilaksanakan Musyawarah antara BPD dan pemerintah desa dalam rangka pembahasan dan penyepakatan rancangan Perdes APBDes tahun 2026 serta lampiran nya
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Kepala desa, perangkat desa serta anggota BPD desa Baleharjo, setelah disampaikan poin-poin pendapatan desa serta belanja desa tahun 2026 oleh Kaur perencanaan desa, dari anggota BPD ada beberapa pertanyaaan terkait kegiatan-kegiatan tersebut, setelah diberikan penjelasan akhirnya semua pihak bisa menerima
Setelah kegiatan hari ini, pemerintah desa wajib mengirimkan rancangan perdes tersebut kepada Bupati melalui Camat maksimal 3 hari kerja untuk dilakukan evaluasi, sebelum perdes tentang APBDes tahun 2026 bisa ditetapkan maksimal 31 Desember tahun 2025 ini


Progres pembangunan Gerai KDMP Desa Baleharjo
Bakti sosial dalam rangka memperingati Hari IBU Ke 97 Tahun
SPELLING DI DESA BALEHARJO
Musdesus penetapan lokasi pembangunan GERAI KDMP
SELAMAT DATANG SEKCAM BARU
Musyawarah BPD dan Pemdes
Demografi Desa
Lembaga BPD Desa Baleharjo
Sejarah Desa Baleharjo
Musdus Penggalian gagasan
Kegiatan GUM UNDIP di desa Baleharjo
TP PKK Desa Baleharjo