Artikel
Lembaga BPD Desa Baleharjo
SUSUNAN KEANGGOTAAN BPD DESA BALEHARJO
|
NO |
NAMA |
ALAMAT |
PENDIDIKAN |
JABATAN |
KETERWAKILAN |
|
1 |
TRIYONO |
GENENGSARI RT 26 |
SMA |
KETUA |
KEBAYAN IV |
|
2 |
POMO R |
SRIDARTO RT 01 |
SMA |
WAKIL KETUA |
KEBAYAN I |
|
3 |
EKO PRIHANTORO |
MADYOSUKO RT 31 |
DIII |
SEKRETARIS |
KEBAYAN V |
|
4 |
HARJANTI |
SRIDARTO RT 01 |
S1 |
KETUA BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DAN PEMBINAAN KEMASYARAKATAN |
PEREMPUAN |
|
5 |
BAMBANG |
NGARINGAN RT 34 |
SMA |
AGGOTA BPD |
KEBAYAN VI |
|
6 |
SUTOMO |
PARE RT 14 |
SMA |
AGGOTA BPD |
KEBAYAN II |
|
7 |
YANTO |
GOSEK RT 19 |
SLTP |
KETUA BIDANG PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA |
KEBAYAN III |
|
8 |
SUYATNO |
BONOREJO RT 07 |
SMA |
AGGOTA BPD |
KEBAYAN II |
|
9 |
YUS RONI |
JATISARI RT 27 |
SMA |
AGGOTA BPD |
KEBAYAN V |
Tugas utama BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. BPD juga menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, mengevaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, dan membangun hubungan kerja yang harmonis dengan perangkat desa dan lembaga lainnya.
Tugas BPD Desa
- Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat:
BPD berperan sebagai wadah yang menghimpun seluruh masukan dari masyarakat desa untuk diteruskan dan dikelola.
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa:
BPD bersama Kepala Desa membahas dan menyetujui rancangan peraturan yang akan diterapkan di desa.
- Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa:
BPD mengawasi pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban Kepala Desa.
- Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah Desa:
BPD mengadakan forum musyawarah untuk membahas berbagai persoalan di desa.
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa:
BPD membentuk panitia khusus untuk menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa, termasuk pemilihan antarwaktu.
- Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa:
BPD meninjau dan mengevaluasi laporan kinerja Kepala Desa yang disampaikan secara tertulis.
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis:
BPD berupaya menjalin kerja sama yang baik dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya.
- Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam perundang-undangan:
BPD menjalankan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Kantor Desa Baleharjo Sragen Tutup Sementara pada 16 Juni 2026
Persiapan Suksesi, Pemdes Baleharjo Gelar Musdes Pembentukan Panitia Pemilihan BPD Periode 2027-2034
Sukodono Bersiap Menyambut Berkah, Hadiri Sholat Subuh Ceria di Masjid Al-Ikhlas Genengsari
Senyum Bahagia Ibu Rebi dan 775 Warga Baleharjo Sragen Terima Bantuan Beras CPP dan Minyak Goreng
Mari Bersama Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 : Berikan Jawaban Jujur dan Benar kepada Petugas
PENGUMUMAN : Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 dan Penyesuaian Jadwal Pelayanan Publik Pemerintah Desa Baleharjo
Jelang Idul Adha 1447 H, Pemdes Baleharjo Rilis Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Musyawarah pembahasan rancangan Perdes APBDES tahun 2026
Musdesus penetapan lokasi pembangunan GERAI KDMP
Bakti sosial dalam rangka memperingati Hari IBU Ke 97 Tahun
PELANTIKAN KETUA RT DI DESA BALEHARJO
Demografi Desa
Kader Posyandu 6 SPM
Pembahasan RAB dan Analisa Usaha Ketapang
Sinergi BPD dan Pemdes Baleharjo: Rancangan Perdes RKPDes 2026 Resmi Disepakati
Langkah Konkret Pembangunan : Desa Baleharjo Bentuk Tim Penyusun RKPDes Tahun 2026
Musdesus ketahanan pangan
Visi Misi